Presiden Perempuan
Ini pertama kalinya saya bikin postingan yang bukan tulisan saya sendiri. Tadi saya sudah mendapat ijin langsung dari beliau.
Seluruh komen dan pertanyaan yang masuk akan saya teruskan ke Prof. Hamka Haq.
LIMA DALIL POKOK AJARAN ISLAM TENTANG KEPEMIMPINAN PEREMPUAN
Bismillahi Rahmani Rahim
1. Bahwa Nabi Muhammad SAW sangat menghargai kepemimpinan perempuan. Beliau bahkan pernah bergabung dalam sebuah managemen perusahaan di bawah pimpinan seorang perempuan konglomerat termasyhur di jazirah Arab, yakni Khadijah RA. Mustahil Nabi SAW melakukan hal ini sekiranya pemimpin perempuan itu haram, karena Mahasuci Allah SWT yang senantiasa melindungi Nabi-Nya dari perbuatan haram dan segala akhlak buruk, sejak lahir hingga wafatnya. Dalam buku Sirah Ibn Hisyam disebutkan bahwa Khadijah menjadi pemimpin karena dua hal yakni: (dzat syarfin wa malin) memiliki keunggulan SDM (martabat / kecerdasan) dan kekuatan ekonomi. Pada akhirnya Khadijah RA, yang dalam literatur sejarah disebut sebagai al-Sayyyidah (Tuan Perempuan) itu menjadi isteri Nabi Muhammad SAW.
2. Selain Khadijah RA, isteri Nabi yang lain bernama Aisyah RA juga pernah menjadi pemimpin, yakni menjadi Panglima Pasukan dalam suatu pergulatan politik awal pemerintahan Khalifah Ali RA. Beliau juga menjadi salah satu referensi paling utama dari hadits-hadits dan sunnah Rasulullah yang menjadi pegangan di kalangan kaum Sunni. Seandainya tindakan Aisyah RA menjadi Panglima Pasukan merupakan pelanggaran yang sifatnya haram, maka secara otomatis segenap hadits yang berasal dari dirinya harus ditolak, atas prinsip tidak boleh menerima riwayat dari orang yang terang-terangan melanggar ajaran Islam. Hal ini tentu berimplikasi tertolaknya sebahagian besar hadits / sunnah pegangan kaum Sunni. Maka satu-satunya jalan untuk tetap mengakui kesahihan dan keutuhan sunnah Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah RA ialah mengakui sahnya kepemimpinan beliau sebagai langkah yang dibenarkan ajaran Islam.
3. Keunggulan SDM dan kekuatan ekonomi adalah dua faktor utama yang mendukung tegaknya kepemimpinan, sebagaimana dibuktikan oleh Khadijah RA dan Aisyah RA. Itulah hikmahnya, sehingga Al-Qur’an menjadikan dua faktor tersebut sebagai syarat utama yang harus dimiliki oleh kaum laki-laki untuk dapat menjadi pemimpin. Simak dalam Q.S.Al-Nisa’ (4): 34.
?????????? ??????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ?????????? ????? ?????? ??????? ?????????? ???? ?????????????
(Kaum laki-laki itu adalah pemimpin atas kaum perempuan, dengan keunggulan SDM (martabat dan kecerdasan) yang diberikan Allah kepada sebahagian mereka atas sebahagian yang lainnya dan dengan kemampuan menafkahkan sebagian dari harta mereka)
Ayat ini benar-benar menekankan dua syarat utama pemimpin, yakni keunggulan SDM dan kekuatan ekonomi, dan tidak ada sama sekali lafal pada ayat itu yang menegaskan bahwa kepemimpinan hanya di tangan kaum laki-laki. Hal ini sejalan dengan fakta sejarah bahwa isteri Nabi juga pernah menjadi pemimpin. Karena itu, siapapun yang memiliki dua keunggulan tersebut, laki-laki atau perempuan semuanya berhak jadi pemimpin menurut ajaran Islam.
4. Kepemimpian perempuan yang dilarang oleh Rasulullah SAW hanyalah kepemimpinan monarki absolut seperti dalam sistem pemerintahan raja-raja atau kaisar-kaisar terdahulu. Itulah sebabnya, ketika Rasulullah SAW mendengar bahwa putri Kaisar Persia diangkat menjadi Kaisar di negeri itu, maka beliau menyatakan sebagai berikut:
??? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ?? ?? ??? ???? ?? ????? ????? ??? ???? ??? ?? ???? ??? ???? ????? ?????
Ketika sampai kepada Rasulullah SAW bahwa bangsa Persia telah mengangkat puteri Kaisar menjadi Kaisar mereka, maka beliau bersabda: tidaklah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan negaranya di bawah (Kaisar) perempuan. (Hadits riwayat Bukhary, Bab Kitab al-Nabi ila Kisra wa Qaishar)
Jadi, larangan dalam hadits ini tidak menyangkut kepemimpinan perempuan dalam sistem monarki konstitusional, lebih-lebih lagi tidak menyangkut sistem republik konstitusional, yang telah membagi kekuasaan menjadi tiga macam menurut teori trias politika, yakni eksekutif (pemerintahan), yudikatif (kehakiman) dan legislatif (parlemen). Dengan demikian Presiden Perempuan yang kewenangannya tidak absolut karena hanya sebatas pemimpin eksekutif, sama sekali tidaklah haram menurut syariat.
5. Bahwa Rasulullah SAW membolehkan perempuan jadi pemimpin dalam ibadah shalat, sebagaimana beliau perintahkan seorang perempuan bernama Ummu Waraqah untuk menjadi Imam (pemimpin) dalam shalat jamaah di lingkungannya, sebagai dalam riwayat berikut:
?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ???? ?? ??????? ??? ??? ??????? ??????? ???? ?? ????? ??? ????? ???? ??? ????? ?? ???????
Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Mari berangkat bersama kami ke rumah al-Syahidah (Ummu Waraqah) untuk menziarahinya”, dan beliaupun meminta seseorang untuk azan dan iqamat bagi nya, dan memerintahkan (Ummu Waraqah) menjadi imam bagi orang disekitarnya dalam shalat fardhu.
Lihat dalam Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Juz III, h. 130, Shahih Ibnu Khuzaimah, Juz III, h. 89, ‘Awnu al-Ma`bud, Juz II, h.212 dan 225, Subul al-Salam, Juz II, h. 35, sebagaimana terhimpun dalam CD Room Al-Maktabat al-Alfiyah li al-Sunnat al-Nabawiyah). Dalam kitab Subulu al-Salam bahkan tegas disebutkan bahwa Nabi memerintahkan Ummu Waraqah menjadi Imam bagi mereka, walaupun terdapat laki-laki. Semua hal ini merupakan bukti-bukti konkret yang secara tegas menunjukkan bahwa syariat Islam membenarkan Pemimpin Perempuan.
Wallahu A’lam bi al-Shawab
BAITUL MUSLIMIN INDONESIA
Ketua Umum
Prof. DR.H. Hamka Haq
Penanggung Jawab Naskah