Melindungi Atau Membebaskan?
LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban] bertugas melindungi Saksi Pengungkap. Selama ini, sulit sekali membongkar kejahatan korupsi karena saksi atau korban takut memberi keterangan.
Sekarang, saksi dan korban bisa mendapatkan perlindungan keamanan untuk pribadi dan keluarganya. Kalau perlu, diberi identitas baru dan bantuan biaya hidup.
Jika ada intimidasi kepada saksi dan korban, bisa dikenai hukuman penjara 1 tahun. Jika sampai mengakibatkan kematian, minimal hukumannya 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Perlindungan terhadap saksi pengungkap, bisa saja dia dibebaskan dari target hukuman, atau hukumannya diperingan.
Nah, kasus Agus Tjondro yang melapor ke KPK, gimana ya?