Artis Caleg
Saya memahami kekecewaan beberapa orang teman –seperti yang saya baca di surat kabar– di Partai Amanat Nasional [PAN] yang telah lama menjadi pengurus partai, pada saat-saat menjelang pencalonan Legislatif, terpaksa harus tergusur posisinya oleh kehadiran Artis yang baru tiba-tiba masuk, tetapi langsung menempati posisi strategis. Memang, mereka bisa berkilah bahwa di internal mereka menganut sistem suara terbanyak, tetapi, perlu diingat, UU Pemilihan Umum Legislatif belum direvisi! Apa artinya? Ketika terjadi sengketa soal penetapan Anggota Legislatif, Mahkamah Konstitusi tetap akan berpegang kepada aturan yang berlaku. Jika tidak ada yang mencapai 30% dari BPP, nomer urut tetap akan berlaku.
Nah, kehadiran “orang baru” inilah –bisa jadi seorang artis, atau anak pengurus partai dan keluarga lainnya– yang sering menjadikan tanda tanya ketika penempatan nomer urutnya bisa mengalahkan orang yang telah lama “berjuang” di Partai.
Tentu saja, kehadirannya akan memunculkan kekecewaan. Masuk ketika akan memetik hasil dari kerja keras selama 5 tahun yang lalu. Alasan memang mudah dicari. Artis diharapkan akan bisa mendongkrak suara. Apakah ada jaminannya? Bukan artis juga bisa kok, cari suara.
Saya bukan orang yang tidak setuju dengan hadirnya para artis ke dunia politik. Tetapi, dengan tata cara pengkaderan yang alamiah di Partai. Jangan karbitan, asal-asalan.