Undang Undang Rumah Sakit Dan Blog

Kenapa saya membuat judul semacam itu? Karena baru saja Undang-Undang Rumah Sakit selesai disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat [DPR RI], di mana salah satu point pentingnya berhubungan dengan blog dan blogger.

Sebelum membahas yang ada hubunganya dengan blog, saya akan memberikan beberapa point yang terdapat dalam Undang-Undang Rumah Sakit, semoga sedikit pengetahuan ini dapat berguna sebagai informasi.

Dalam Rumah Sakit milik pemerintah [negeri], tidak dijinkan untuk membuat klasifikasi kelas. Seluruh ruangan memiliki kelas yang sama, yaitu kelas III. Jadi, jika Anda sakit dan menginginkan fasilitas ‘lebih’ silahkan masuk ke Rumah Sakit swasta saja. Di rumah sakit negeri Anda akan dimasukkan ke dalam kelas III.

Point lainnya adalah: tidak ada uang muka yang harus dibayar oleh pasien di Unit Gawat Darurat. Nah, ini yang paling saya suka. Sehingga tidak ada lagi yang harus mati gara-gara harus menunggu ditangani karena keluarganya tidak mampu membayar uang jaminan. Sering kan mendengar [atau bahkan melihat sendiri] pasien yang terlantar di rumah sakit padahal kondisinya sudah sangat mengenaskan?

Point selanjutnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun. Termasuk jika ’dikhawatirkan’ tidak sanggup membayar biaya tagihan kah? Kita tunggu saja implementasinya, karena jika tidak didukung dengan regulasi tambahan, sepertinya hal tersebut mustahil dilaksanakan. Rumah sakit tidak mau rugi, kan?

Point yang ada hubungannya sama blog dan blogger adalah bahwa pasien boleh melaporkan apapun yang dia rasakan atas ketidaknyamanan pelayanan rumah sakit kepada media massa.

Pertanyaan selanjutnya adalah: termasukkah blog ke dalam media massa? Bagaimana jika seorang blogger yang mengalami ketidaknyamanan di rumah sakit, mengeluhkan ceritanya di blog sendiri? Akan sedikit lama prosedur yang harus ditempuh jika menulis di media massa [mainstream]. Di blog, kita lebih gampang menulis cerita kita. Dan saya pikir blog juga sebuah media massa, karena diakses juga oleh publik.

Kita tentu ingat kasus Prita yang harus terpaksa masuk bui gara-gara tulisannya di email tentang layanan rumah sakit yang mengecewakanya, beredar luas di milis. Akankah seorang blogger [yang sudah membaca undang undang rumah sakit] jika menulis keluhannya di blog sendiri juga dibui?

Komentar Masuk

Skip to Comment Form
  1. SORAYA says:

    wah bagus jg nich blognya jd bisa sharing soal UU RS, sy ada uneg2 nich …dikatakan bahwa yg menjd dir. RS adalah tenaga medis d hal ini dr n drg,kl mnrt sy kata yg sehrsnya adalah tenaga kesehatan,so tenaga kes. yg lain bolehlah jd dir.RS. kan tdk selamanya dir catering tdk hrs koki kan/, lagian jd dir. itukan bukan tenaga teknis….jangan menutup peluang untuk jd dir RS…. he 3X

    Diskriminasi untuk selain dokter dan dokter gigi ya?

  2. keren tw blog nya,,,:D

Silakan berkomentar..

CommentLuv badge